- Hak atas Penghasilan Tetap
Kepala dusun berhak menerima penghasilan tetap yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Gaji ini berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa. - Hak atas Tunjangan
Selain gaji pokok, kepala dusun berhak mendapatkan tunjangan yang bisa berupa tunjangan kinerja, transportasi, dan tunjangan lain yang diatur dalam peraturan desa. Hal ini bertujuan untuk menghargai kerja keras kepala dusun dalam melaksanakan tugas mereka. - Hak atas Fasilitas Kerja
Kepala dusun juga berhak mendapatkan fasilitas kerja yang memadai. Ini termasuk peralatan kantor, kendaraan dinas, dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk menunjang tugas mereka. - Hak atas Pelatihan dan Pengembangan
Untuk meningkatkan kapasitas kerja mereka, kepala dusun berhak mengikuti pelatihan dan program pengembangan kapasitas yang diadakan oleh pemerintah atau lembaga lainnya.
Gaji Kepala Dusun
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, gaji kepala dusun ditetapkan minimal sebesar Rp2.022.200,00 per bulan, yang setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Angka ini diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan yang memadai, sehingga kepala dusun dapat lebih fokus pada tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di desa.
Penganggaran Gaji Kepala Dusun
Gaji kepala dusun dianggarkan dalam APBDes dan sumber dananya berasal dari ADD atau sumber lain yang ada dalam APBDes selain dana desa.
Penetapan penganggaran gaji ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan administrasi desa dan kesejahteraan kepala dusun.
Dengan pengaturan yang jelas dan transparan ini, kepala dusun dapat bekerja dengan lebih tenang dan optimal.
Penutup: Meningkatkan Kesejahteraan Aparat Desa untuk Pembangunan yang Lebih Baik
Kebijakan pengaturan gaji dan hak kepala dusun yang baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi kepala dusun, tetapi juga bagi masyarakat desa secara keseluruhan.
Dengan gaji yang memadai dan hak-hak yang jelas, kepala dusun akan lebih termotivasi untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.
Ini tentu akan berdampak pada efisiensi pemerintahan desa dan percepatan pembangunan di tingkat desa.