Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh TPBJ.
3. Penandatanganan Perjanjian:
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang atau jasa dalam bidang tugasnya.
Pembentukan Tim Pengadaan Barang atau Jasa (TPBJ)
Tim Pengadaan Barang atau Jasa (TPBJ) dibentuk berdasarkan usulan dalam musyawarah penyusunan RKP Desa.
Setelah terbentuk, Kepala Desa wajib membuatkan SK untuk TPBJ.
Tim ini bisa terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa (LKD), dan masyarakat, yang masing-masing terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.
Tugas TPBJ
Tugas TPBJ meliputi:
– Melaksanakan Swakelola
– Menyusun Dokumen Lelang
– Mengumumkan dan Melaksanakan Lelang
– Memilih dan Menetapkan Penyedia
– Memeriksa dan Melaporkan Hasil Pengadaan
– Mengelola Hasil Kegiatan Pengadaan
Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pengadaan Barang atau Jasa
Tugas Kepala Desa:
– Menetapkan TPK hasil musyawarah dusun.
– Menyusun perencanaan pengadaan dalam RKP Desa.
– Menyelesaikan perselisihan antara Kaur atau Kasi dengan TPK jika ada perbedaan pendapat.
Tugas Kaur dan Kasi:
– Menetapkan dokumen persiapan pengadaan.
– Menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPBJ.