Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Prosedur Panitia Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

  1. Pengumuman Calon Kepala Desa

Calon kepala desa yang telah ditetapkan kemudian diumumkan kepada masyarakat di tempat umum, sesuai dengan kebiasaan dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai calon kepala desa yang akan dipilih.

  1. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Panitia Pilkades bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ini meliputi persiapan tempat pemungutan suara, pengawasan selama proses pemungutan suara berlangsung, dan penghitungan suara secara transparan.

  1. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih

Setelah pemungutan suara selesai, panitia Pilkades menetapkan calon kepala desa terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh oleh masing-masing calon.

Keputusan ini diambil secara adil dan objektif.

  1. Pelaporan Hasil Pemilihan Kepala Desa
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: