Table of contents:
Wewenang Kepala Desa
Wewenang kepala desa adalah hak dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada kepala desa untuk melaksanakan tugasnya. Wewenang kepala desa antara lain adalah:
– memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
– mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
– memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
– menetapkan peraturan desa;
– menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);
– membina kehidupan masyarakat desa;
– membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
– membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
– mengembangkan sumber pendapatan desa;