Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Sesuai Undang-Undang

Table of contents: [Hide] [Show]

Wewenang Kepala Desa

Wewenang kepala desa adalah hak dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada kepala desa untuk melaksanakan tugasnya. Wewenang kepala desa antara lain adalah:

– memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;

– mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;

– memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;

– menetapkan peraturan desa;

– menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);

– membina kehidupan masyarakat desa;

– membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

– membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

– mengembangkan sumber pendapatan desa;

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.