– mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
– mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
– memanfaatkan teknologi tepat guna;
– mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
– mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
– melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.