Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas, Fungsi serta Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia Terbaru

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan kehidupan di tingkat lokal.

Sebagai lembaga yang berada di garda terdepan pemerintahan desa, BPD memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam menjalankan roda pemerintahan serta mewakili kepentingan masyarakat desa.

Di tahun 2024, peran BPD semakin ditingkatkan dalam rangka memperkuat demokrasi lokal dan pembangunan berkelanjutan.

Tugas Utama BPD:

1. Membuat Peraturan Desa (Perdes)

Salah satu tugas utama BPD adalah membuat dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat di tingkat desa.

Dalam proses penyusunan Perdes, BPD harus melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.

2. Melaksanakan Musyawarah Desa

BPD bertanggung jawab untuk menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum utama bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan desa.

Dalam musyawarah desa, segala keputusan penting seperti penggunaan anggaran dan rencana pembangunan harus dibahas secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

3. Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa

Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah desa serta memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

BPD juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan sumber daya desa secara transparan dan akuntabel.

4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: