Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas KPPS 1 sampai 7 pada Pilkada 2024: Panduan Lengkap untuk Petugas Pemungutan Suara

Ilustrasi: Petugas KPPS tengah bertugas di TPS/istimewa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar, dan dalam prosesnya, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangatlah penting.

KPPS bertugas mengelola jalannya pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap anggota KPPS, mulai dari KPPS 1 hingga KPPS 7, memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik demi memastikan proses Pilkada berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.

Berikut ini adalah pembagian tugas masing-masing anggota KPPS dalam Pilkada 2024.

KPPS 1: Ketua KPPS

Tugas utama KPPS 1 adalah menjadi ketua KPPS, yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Beberapa tugas spesifiknya meliputi:

– Mengkoordinasikan dan memimpin seluruh anggota KPPS lainnya.

– Membuka dan menutup proses pemungutan suara pada waktu yang telah ditetapkan.

– Memastikan semua logistik pemilu (seperti surat suara, tinta, bilik, dan kotak suara) tersedia dan siap digunakan.

– Mengumumkan jumlah surat suara yang diterima dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum pemungutan suara dimulai.

– Menjaga keteraturan dan kelancaran jalannya pemungutan suara.

– Bertanggung jawab atas rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS dan menyerahkannya kepada PPK.

Peran ketua KPPS sangat krusial, karena mereka menjadi pemimpin dan pengambil keputusan di lapangan, terutama jika terjadi permasalahan selama proses pemungutan suara.

KPPS 2: Verifikator Daftar Pemilih

KPPS 2 memiliki tugas utama sebagai petugas verifikasi daftar pemilih.

Tugas-tugasnya meliputi:

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: