Tugas Pokok dan Fungsi (TPF) APIP dalam pengawasan keuangan desa adalah sebagai berikut:
Melakukan audit internal: Tugas APIP adalah melakukan audit internal terhadap pengelolaan keuangan desa, yang meliputi pendapatan, pengeluaran, dan aset desa.
Menyusun rencana kerja: Berdasarkan hasil audit internal, APIP menyusun rencana kerja untuk perbaikan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Memberikan rekomendasi: Setelah melakukan audit internal, APIP memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa terkait dengan masalah yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan desa, serta memberikan solusi dan saran untuk perbaikan.
Melakukan evaluasi dan pengawasan: APIP melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan kepada pemerintah desa untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Pelaporan: APIP melaporkan hasil audit internal dan rekomendasi kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengkoordinasikan dengan pengawas lainnya dalam melaporkan hasil kerja APIP.
Dalam menjalankan tugasnya, APIP juga harus memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang akurat dan tepat sasaran untuk perbaikan pengelolaan keuangan desa.
Dengan demikian, APIP berperan penting dalam menjaga keuangan desa agar terkelola dengan baik dan transparan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.