1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan ini mengatur tentang tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan dan anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme partisipasi, transparansi, akuntabilitas, serta tertib dan disiplin anggaran dengan berbasis akuntansi kas.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan ini mengatur tentang proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang kriteria, formula, dan indikator alokasi Dana Desa, serta mekanisme penyaluran dan pengembalian Dana Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan desa, termasuk Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagian dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan aset desa, pengelolaan utang desa, dan pengelolaan piutang desa.
Itulah beberapa peraturan khusus yang mengatur pengelolaan keuangan desa. ***