Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT/RW Terbaru Menurut UU Desa dan Permendagri

Table of contents: [Hide] [Show]

– Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT.

– Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.

– Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RT.

– Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.

– Membantu kepala desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

– Membantu kepala desa dalam menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.

Tugas Pokok Ketua RW

Tugas pokok ketua RW adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Tugas pokok ketua RW secara rinci adalah sebagai berikut:

– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RW.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.