Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tunjangan Hari Raya (THR) Sudah Dipastikan Cair Bagi Karyawan BUMN Menjelang Lebaran, Cek Disini

Menjelang perayaan hari raya keagamaan, khususnya lebaran, banyak pekerja dan karyawan di berbagai sektor mengantisipasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Surat Edaran tersebut, yang dikeluarkan dengan nomor M/2/HK.04/III/2024, mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Hal ini juga mencakup karyawan yang bermitra dengan BUMN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983.

Menurut SE tersebut, besaran THR yang diterima oleh karyawan BUMN, termasuk Direksi dan Dewan Komisaris, setara dengan satu kali gaji pokok.

Sementara itu, bagi karyawan non-Direksi atau non-Dewan Komisaris, besaran THR bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing mitra BUMN.

Penetapan jumlah THR yang beragam ini wajar mengingat perbedaan jabatan dan pengalaman kerja di dalam perusahaan.

Sesuai dengan edaran dari Menaker Ida Fauziyah, pembayaran THR akan dilakukan 7 hari sebelum perayaan hari raya keagamaan atau lebaran.

Penetapan waktu pembayaran ini sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: