– Golongan 4: Rp36.000 per jam
Jumlah ini akan dikalikan dengan jumlah jam lembur yang dilakukan.
Misalnya, jika seorang ASN golongan 1 bekerja lembur selama 2 jam per hari, maka ia akan menerima Rp36.000 per hari sebagai uang lembur.
Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Gaji ke-13
Perlu diingat bahwa tunjangan tambahan ini berbeda dari komponen gaji ke-13.
Gaji ke-13 sendiri terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Namun, bagi guru PNS dan P3K serta dosen, tunjangan kinerja digantikan dengan tunjangan profesi guru sebesar 100% dalam satu bulan.
Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya memberikan 50% dari tunjangan profesi guru.
Informasi Pencairan
Proses pencairan tunjangan tambahan ini akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Mekanisme pencairannya mungkin bervariasi di tiap daerah, namun Menteri Keuangan memastikan bahwa tunjangan ini akan dibayarkan penuh bulan ini.
Selain itu, perubahan gaji pokok sejak Januari 2024 juga akan mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima.
Bapak dan Ibu PNS serta P3K, informasi ini merupakan kabar baik yang harus kita sambut dengan syukur.