TUNJANGAN TAMBAHAN BAGI PNS DAN PPPK SETELAH GAJI KE-13 KAPAN CAIR? SIMAK INFO LENGKAPNYA!

- Editor

Senin, 10 Juni 2024 - 04:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Golongan 4: Rp36.000 per jam

Jumlah ini akan dikalikan dengan jumlah jam lembur yang dilakukan.

Misalnya, jika seorang ASN golongan 1 bekerja lembur selama 2 jam per hari, maka ia akan menerima Rp36.000 per hari sebagai uang lembur.

Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Gaji ke-13

Perlu diingat bahwa tunjangan tambahan ini berbeda dari komponen gaji ke-13.

Gaji ke-13 sendiri terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Namun, bagi guru PNS dan P3K serta dosen, tunjangan kinerja digantikan dengan tunjangan profesi guru sebesar 100% dalam satu bulan.

Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya memberikan 50% dari tunjangan profesi guru.

Informasi Pencairan

Proses pencairan tunjangan tambahan ini akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Mekanisme pencairannya mungkin bervariasi di tiap daerah, namun Menteri Keuangan memastikan bahwa tunjangan ini akan dibayarkan penuh bulan ini.

Selain itu, perubahan gaji pokok sejak Januari 2024 juga akan mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima.

Bapak dan Ibu PNS serta P3K, informasi ini merupakan kabar baik yang harus kita sambut dengan syukur.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru