Uang Purnatugas Kepala Desa dari APBD, Besaran Diatur PP

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 04:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi Undang-Undang Desa: Pengaturan Dana Purnatugas Kepala Desa dari APBD

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Desa akan mengatur sumber dana purnatugas bagi kepala desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan ini menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

Menurut Supratman, dana purnatugas tersebut akan diberikan sekali saja pada akhir masa jabatan kepala desa sebagai bentuk penghargaan atas kinerja selama menjabat.

“Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah,” jelas Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pengaturan mengenai sumber dana purnatugas, baik berasal dari dana perimbangan atau sumber lainnya, akan diatur melalui APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan keseimbangan keuangan antara pemerintah daerah dengan desa.

Supratman juga menegaskan bahwa besaran dana purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

“Kita tidak menentukan besaran, jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah pengaturan mengenai tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

Poin ini diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62.

“Jadi Pasal 62, Pasal 50A, dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan,” ungkap Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para kepala desa serta anggota perangkat desa, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.

Keberadaan regulasi yang jelas dan terukur diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan pemberdayaan desa secara berkelanjutan. ***

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru