Untuk mengetahui apakah UMKM berhak mendapatkan BPNT atau tidak, pelaku usaha bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK KTP di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya adalah sebagai berikut:
– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda
– Masukkan NIK KTP Anda di kolom yang tersedia
– Klik tombol “Cek Bansos”
– Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, Anda akan melihat informasi mengenai status, jenis, dan nominal bantuan Anda
– Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPNT, Anda akan melihat pesan “Data tidak ditemukan”
Bagaimana cara mencairkan BPNT?
Pencairan BPNT dilakukan lewat Kantor Pos dan rekening KKS bank Himbara. Berikut adalah langkah-langkahnya:
– Datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP dan KKS
– Tunjukkan KTP dan KKS Anda kepada petugas Kantor Pos