Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Undang-Undang ASN 2023 Resmi Disahkan: Tenaga Honorer Segera Diangkat Menjadi P3K

Undang-Undang ASN 2023 telah resmi diketok palu dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Pengesahan ini membawa angin segar khususnya bagi para tenaga honorer.

Salah satu amanat yang tercantum dalam undang-undang tersebut adalah mengenai penataan tenaga honorer.

Penataan Tenaga Honorer

Berdasarkan Undang-Undang ASN 2023, penataan tenaga honorer akan dilakukan melalui pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Rencananya, tenaga honorer akan melalui tahap tes seleksi CASN 2024 untuk bisa diangkat menjadi P3K.

Namun, tenaga honorer yang telah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak perlu khawatir, meskipun harus melalui tahap tes seleksi.

Proses Pengangkatan

Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Jumat, 5 Juli 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI menegaskan bahwa tes seleksi tersebut hanya sebatas formalitas.

Tenaga honorer dipastikan akan tetap diangkat menjadi P3K.

Tes ini juga bertujuan untuk memverifikasi data tenaga honorer yang terdaftar guna menghindari adanya tenaga honorer fiktif.

Pentingnya Verifikasi Data

Dalam pernyataannya, Junimart mengatakan, “Ujian tersebut hanya untuk memverifikasi data tenaga honorer yang sebenarnya. Formalitas ini diperlukan supaya semua memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).”

Langkah ini juga dilakukan agar Kemenpan RB dan BKN bisa memastikan jumlah tenaga honorer yang sebenarnya tanpa adanya tenaga siluman.

Pengangkatan Menjadi P3K dan Pemberian NIP

Proses pengangkatan menjadi P3K sudah tinggal menghitung hari.

Tenaga honorer yang terdaftar di BKN direncanakan akan mendapatkan NIP pada Desember 2024.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: