Nanang menjelaskan bahwa usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang sudah dikirim melalui SIASN Layanan Perencanaan akan dicek dan disahkan oleh BKN untuk menjadi dasar usulan rincian formasi dalam pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
Ia mengimbau agar PPK instansi pusat dan daerah yang belum mengirim usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN untuk memanfaatkan perpanjangan waktu usulan ini sebaik mungkin dan mengirimkannya sebelum Jumat, 16 Februari 2024.