Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UU ASN NOMOR 20 TAHUN 2023 DIGUGAT KE MK, TENAGA HONORER AMANKAH ATAU TERANCAM? BERITA HONORER TERBARU

Salah satu masalah yang ditekankan oleh pemohon adalah tidak semua tenaga honorer gagal karena ketidakmampuan mereka dalam bekerja.

Banyak yang terjebak dalam masalah teknis administrasi, seperti data yang tidak terverifikasi atau masalah dalam sistem pendaftaran seperti yang dialami Diski.

Misalnya, Diski tidak dapat mendaftar sebagai P3K di tahun 2022 karena data Dapodiknya tidak dapat diverifikasi oleh sistem SSCASN.

Begitu juga di tahun 2023, ia tidak bisa mendaftar karena terbatas hanya bisa melamar di sekolah induknya, dan sayangnya tidak ada formasi yang dibuka.

Victor menambahkan bahwa Pasal 66 ini juga menyebabkan ketidakpastian hukum, terutama karena tidak membedakan antara pegawai non-ASN di berbagai instansi, termasuk guru honorer.

Padahal, banyak guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah-sekolah pemerintah.

Apa Harapan dari Gugatan Ini?

Dalam gugatannya, Diski dan kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi agar Pasal 66 ini diperjelas dan tidak berlaku untuk tenaga pendidik seperti guru honorer.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengubah bunyi Pasal 66, agar tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan, bisa tetap bekerja tanpa harus khawatir diberhentikan karena masalah administratif.

Sidang pertama untuk gugatan ini sudah dilakukan, dan Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan mereka.

Ini tentu menjadi perhatian besar bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Bagaimana Dampaknya untuk Tenaga Honorer?

Banyak yang khawatir bahwa gugatan ini bisa menambah ketidakpastian bagi tenaga honorer.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: