UU ini menetapkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN selain pegawai ASN.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Jika mengikuti aturan sebelumnya, mereka tidak bisa bekerja lagi pada November 2023. Dengan disahkannya UU ini, mereka semua aman dan bisa terus bekerja. Kami ingin mengamankan mereka terlebih dahulu agar bisa bekerja dengan tenang,” ucap Azwar Anas. ***