Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wewenang, Tugas, dan Hak Kepala Dusun Terbaru Sesuai UU Desa dan Permendagri

Table of contents: [Hide] [Show]

– Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya.

– Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa.

– Menyelenggarakan musyawarah dusun untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dusun.

– Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayahnya.

– Menjaga hubungan kerjasama yang baik dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak lain yang terkait.

Tugas Kepala Dusun

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tugas kepala dusun adalah sebagai berikut:

– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.

– Melaksanakan mobilitas kependudukan.

– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.