Pada tahun 2024 ini, pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Setelah beberapa bantuan yang telah disalurkan, kini giliran bantuan sebesar Rp5 juta yang akan cair.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung perekonomian masyarakat, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa mereka akan menyalurkan bantuan tambahan kepada para penerima PKH dan BPNT.
Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk pelatihan usaha dan modal usaha sebesar Rp5 juta, dengan target utama para penerima yang berusia di bawah 40 tahun.
Program ini dikenal dengan sebutan “Pahlawan Ekonomi Nusantara” (PENA).
Mekanisme Pemberian Bantuan
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang tergolong dalam kategori usia produktif, yaitu 40 tahun ke bawah.
Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan ini.
Setelah menerima bantuan, KPM tersebut harus siap dikeluarkan dari daftar penerima Bansos lainnya, termasuk PKH, BPNT, dan bantuan tambahan lainnya.
Hal ini dilakukan agar bantuan dapat lebih tepat sasaran dan memberi kesempatan kepada yang lebih membutuhkan.
Bagi KPM yang sudah memenuhi syarat, pelatihan usaha dan modal usaha sebesar Rp5 juta akan menjadi langkah awal untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Program ini diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup bagi penerima untuk memulai usaha dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Proses Pencairan
Kemensos telah memastikan bahwa pencairan bantuan ini akan dilakukan secara merata di berbagai daerah di Indonesia.