– Golongan 2B: Rp 3.977.800
– Golongan 2C: Rp 3.378.700
– Golongan 2D: Rp 3.200.000
Sedangkan untuk pensiunan PNS golongan 3 dan 4:
– Golongan 3A: Rp 3.558.060
– Golongan 3B: Rp 3.792.000
– Golongan 3C: Rp 3.800.000
– Golongan 3D: Rp 3.296.000
– Golongan 4A: Rp 4.200.000
– Golongan 4B: Rp 4.377.800
– Golongan 4C: Rp 4.562.900
– Golongan 4D: Rp 4.755.000
– Golongan 4E: Rp 4.957.100
Kabar baik lainnya, pemerintah juga berencana untuk mempertimbangkan kenaikan kesejahteraan pensiunan di masa depan.
Presiden terpilih Prabowo Subianto telah berjanji untuk meninjau kembali kebijakan gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS, termasuk gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025.
Penutup
Demikianlah informasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang telah dirombak oleh Presiden Jokowi.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak Ibu pensiunan Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.
Sampai jumpa di artikel berikutnya dengan kabar menarik lainnya! ***