Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Yes! BLT Tunai Bukan PKH & BPNT Siap Cair Awal September 2024, Pemilik E-KTP Wajib Simak Ini

Table of contents: [Hide] [Show]

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan berbagai bantuan sosial.

Salah satu kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh keluarga penerima manfaat (KPM) adalah pencairan bantuan tunai langsung (BLT) dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp900.000.

Informasi ini menjadi perhatian khusus bagi para KPM PKH dan BPNT yang ingin memastikan kelancaran penerimaan bantuan ini.

Dalam video terbaru yang dibagikan oleh Naura Vlog, sebuah channel YouTube yang sering memberikan informasi seputar bantuan sosial pemerintah, Naura menyampaikan rincian penting tentang BLT ini.

Bagi KPM PKH dan BPNT yang memegang e-KTP, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan cair dengan lancar.

Lantas, apa saja rincian bantuan dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh KPM? Mari kita simak bersama!

Rincian Bantuan BLT

1. Bantuan Rp300.000 – Rp600.000:

– Pemerintah telah menyiapkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 hingga Rp600.000 bagi KPM PKH dan BPNT yang layak menerima.

– Dana ini akan dicairkan melalui berbagai mekanisme, salah satunya adalah melalui kartu lansia Jakarta (KLJ), kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ), dan kartu anak Jakarta (KAJ).

– Bagi penerima bantuan yang telah terverifikasi, pencairan dilakukan mulai bulan Maret hingga Juni 2024.

2. Bantuan Rp400.000:

– KPM yatim piatu yang telah terdaftar akan menerima bantuan tunai sebesar Rp400.000.

– Penerima manfaat diharuskan membawa Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan didampingi oleh walinya saat proses pencairan di PT Pos Indonesia.

3. Bantuan Rp600.000 – Rp900.000:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: