Kabar Desa

Desa Bungko Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

BUNGKO — Pemerintah Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 pada hari Selasa, 23 Januari 2024 bertempat di GOR (Mopoyotantan) Desa Bungko.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan program dan kegiatan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

Sangadi Bungko, Aminulah Paputungan, mengatakan bahwa musrenbang ini merupakan wadah untuk menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan desa dengan program dan kegiatan pembangunan kabupaten. Ia berharap bahwa usulan-usulan yang disampaikan dapat direalisasikan dalam anggaran Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2025.

“Musrenbang ini adalah proses demokratisasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat desa untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam musrenbang ini. Kami berharap bahwa usulan-usulan yang disampaikan dapat direalisasikan dalam anggaran Tahun 2025. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kota Kotamobagu dan dinas-dinas terkait yang telah mendukung dan membantu kami dalam musrenbang ini,” ujar Aminulah.

“Untuk usulan yang nantinya disampaikan kita tidak hanya menginginkan usulan fisik akan tetapi usulan Non fisik untuk lebih dikembangkan. Jika ada usulan yang sebelumnya sudah terealisasi di tahun 2024 ini maka kita ganti dengan usulan yang baru. Pastinya usulan ke Pemerintah Kotamobagu adalah program/kegiatan yang tidak dapat dijangkau oleh Anggaran Pemerintah Desa (APBDes).” tambahnya

Musrenbang sendiri merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning.

Melalui Musrenbang ini, diharapkan menjadi agenda masyarakat saling bertemu dan berdiskusi terkait masalah yang dihadapi, dengan mengusulkan rencana kerja sesuai  masing-masing Perangkat Daerah yang nantinya diputuskan dan dibentuk prioritas bagi desa.

Sekretaris Camat Saprudin Paputungan, S.Pd, yang mewakili Camat Kotamobagu Selatan, mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Bungko dalam melaksanakan musrenbang ini.

Ia mengatakan bahwa musrenbang ini merupakan salah satu bentuk langkah pengusulan kegiatan prioritas di desa yang akan dianggarkan melalui APBD Kota Kotamobagu Tahun 2025. Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa Bungko tetap memperhatikan aspek-aspek penting dalam pembangunan desa, seperti pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan lingkungan.

“Kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Bungko dalam melaksanakan musrenbang ini. Nantinya setelah musrenbang RKPD tingkat Desa ini maka akan kita angkat ke musrenbang RKPD tingkat Kecamatan,” tutur Sekcam.

“Maka dari itu dibutuhkan aspirasi masukan dari semua pihak dalam penetapan program prioritas pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan dan pemerataan hak-hak dasar masyarakat yang adil makmur untuk dituangkan dalam rancangan RKPD tahun 2025,” ungkapnya.

Adapun lima usulan kegiatan prioritas Pemerintah Desa Bungko sebagai berikut :

  1. Pengaspalan lanjutan jalan raya Bungko lokasi perempatan sampai batas Tabang dan Bungko;
  2. Penguat tebing/talud das sungai Kope;
  3. Bantuan industri kecil menengah (IKM);
  4. Pagar pembatas di SDN Bungko; dan
  5. Penerangan jalan umum.

Berbagai macam usulan dari perwakilan masyarakat Bungko juga disampaikan dalam musrenbang ini, seperti pembangunan jembatan, bantuan bagi petani, usulan kenaikan gaji lembaga adat, dan lain-lain.

Musrenbang RKPD ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kotamobagu, Ibu Alfitri Tungkagi, AMd, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Erick Alvayeit Paputungan beserta anggota BPD, Babinsa Desa Bungko, Sekretaris Camat Saprudin Paputungan, S.Pd, Bappelitbangda Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan KB) Kotamobagu, Dinas Sosial Kotamobagu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop) Kotamobagu, Dinas Pertanian Kotamobagu, dan Dinas Ketenagakerjaan Kotamobagu. (***)

Sebelumnya

Jelang CPNS, Cek data Non ASN di Laman BKN berikut!

Selanjutnya

Segera Cair! Segini Besaran Gaji PNS Golongan I dan II Masa Kerja 5 hingga 15 tahun

Bungko News