BUNGKO — Pemerintah Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu menggelar Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Kamis (7/12/2023).
Sosialisasi ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Bungko yang dihadiri oleh Narasumber, Ketua Tim Auditor Irwil I, Susanto, SH, Hj. Inon Makalalag, SE selaku Irban Wilayah I Inspektorat Kota Kotamobagu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Perwakilan dari Kepolisian Resort Kotamobagu, BPD Bungko, BABINSA Bungko dan kelembagaan desa. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Camat Kotamobagu Selatan, Rinra Lamaka, SE.
Dalam sambutannya, Camat Kotamobagu Selatan, Rinra Lamaka mengatakan, dengan jumlah desa di Kota Kotamobagu sejumlah 15 Desa, sehingga menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
“Maksud dari sosialisasi ini adalah memberikan bekal pemahaman dan peningkatan pengetahuan terkait koridor aturan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan pentingnya memahami asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan disiplin anggaran,” katanya.
Setelah membuka kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi, Camat Kotamobagu Selatan, Rinra Lamaka menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman, khususnya bagi perangkat desa yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu saya menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, khususnya bagi Pemerintah Desa Bungko agar lebih meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan keuangan desa. Saya mengakui bahwa pengelolaan keuangan desa di Kota Kotamobagu sudah cukup baik, hanya perlu di tingkatkan lagi.” ucapnya.
Selanjutnya Sangadi Bungko, Aminulah Paputungan dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Narasumber yang telah menyempatkan diri dalam melaksanakan Sosialisasi kepada Pemerintah dan Masyarakat Bungko.
“Saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Narasumber yang telah menyempatkan untuk memberikan Sosialisasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat Bungko. Insya Allah apa yang akan kita dapatkan hari ini akan menjadi referensi bagi kita semua dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desa kedepan.” tegasnya.
Sementara itu Ketua Tim Auditor Irwil I, Susanto, SH di sela-sela memberikan materi, mengatakan bahwa saat ini perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan masih menjadi kelemahan kita semua.
“Untuk itu, pengelolaan keuangan di desa harus diimbangi dengan kualitas serta kapasitas penyelenggara, yang mampu melaksanakan fungsi anggaran, memiliki pengetahuan dan keterampilan secara profesional,” tuturnya.
Perlu diketahui, UU Nomor 6/2014 tentang Desa, Permendagri 20/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 73/2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Pusat (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah mengharuskan desa melaksanakan fungsi penganggaran dan alokasi keuangan untuk menumbuhkan kesejahteraan di desa.
Juga, dalam kesempatan itu ia menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini menjadi tempat untuk berdiskusi dan dialog positif untuk mengetahui fungsi dana Desa berikut pengawasannya.
Ia juga berharap, melalui kegiatan ini menjadi kegiatan positif yang mampu mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Menurutnya, kegiatan tersebut adalah proyek perubahan yang bertujuan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan berdaya guna serta berkelanjutan.
Disebutnya, Program optimalisasi pengawasan dana Desa melalui penerapan form pantau berbasis Cash Opname adalah sebuah inovasi dalam aktualisasi perubahan kinerja organisasi.
“Cash Opname adalah sebuah metode audit yang menyelaraskan antara perencanaan dan realisasi dibuktikan melalui ketersediaan dokumen yang akurat dan sesuai,” ucapnya.
Saya berharap kepada Pemerintah Desa Bungko agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan di desa, sehingga penyerapannya akan semakin efektif, transparan, terbebas dari indikasi korupsi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengharapkan dukungan dari BPD dan pihak-pihak terkait untuk dapat saling bersinergi dalam proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di desa.” pungkasnya.
Dikatakan oleh Irban Wilayah I Inspektorat Kotamobagu, Hj. Inon Makalalag, SE, bahwa masih banyak aparatur Desa tidak memahami prinsip penggunaan dan administrasi pengelolaan dana Desa itu dengan baik, sehingga tidak jarang para aparatur desa terjerat dengan hukum karena kerap mengesampingkan regulasi yang telah ditentukan.
Ia menegaskan, dana desa merupakan salah satu pendapatan bersumber dari APBN yang disalurkan ke rekening Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
“Pengalokasian dana Desa dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa,” ucapanya.
Tidak hanya itu lanjutnya, sejauh ini juga masih banyak aparatur di desa belum memahami prinsip pengelolaan dana Desa itu dengan baik sehingga sering terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan Pemerintah Desa.
Padahal jelasnya, pemerintah selalu menegaskan agar pengelolaan dana Desa itu dilakukan secara transparan, musyawarah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk itu, fungsi pengawasan menjadi penting dalam mengawal dana Desa agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya dan kita harus berkomitmen sehingga dana desa bisa disalurkan dan digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Pada materi selanjutnya, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Yoshua, SH dalam paparannya menjelaskan antara lain :
Kejaksaan Negeri memiliki peran penting dalam pengawasan keuangan desa di Indonesia. Berikut adalah beberapa peran utama Kejaksaan Negeri dalam pengawasan keuangan desa:
- Pemeriksaan Keuangan Desa: Kejaksaan Negeri memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan desa. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan terhadap dokumen keuangan, transaksi, dan pelaksanaan anggaran desa. Kejaksaan Negeri bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelidikan dan Penyidikan: Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau tindakan penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Negeri memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini melibatkan pengumpulan bukti dan informasi terkait, serta pembuktian terhadap pelanggaran hukum yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
- Memberikan Pendapat Hukum: Kejaksaan Negeri memberikan pendapat hukum terkait dengan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Pendapat ini dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan terkait dengan tindakan hukum yang perlu diambil terhadap pelanggaran keuangan desa.
- Bimbingan dan Pembinaan: Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, Kejaksaan Negeri juga dapat memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pemerintah desa terkait tata kelola keuangan yang baik. Hal ini dilakukan agar pemerintah desa dapat memahami dan mematuhi aturan serta prosedur yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.
- Pelaporan: Kejaksaan Negeri melaporkan hasil pemeriksaan dan tindakan yang diambil kepada instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi pemerintah lainnya. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Kejaksaan Negeri berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan pengawasan yang holistik terhadap keuangan desa.
Dalam paparanya, Koordinator Pidana Khusus menjelaskan antara hubungannya dengan aset negara, Kejaksaan membuat program kerja berupa rencana stragetis teknokratis kejaksaan RI yaitu meningkatkan upaya penyelamatan dan pemulihan aset yang sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Lebih lanjut, dijelaskan mengenai permasalahan dan tindak pidana penggelapan aset desa yang ditangani serta penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi.
“Poin penting sehubungan dengan signifikansi pengelolaan keuangan dan aset desa. Ia menjelaskan pula mengenai mulai dari perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan hingga pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa, tak lupa menyoal mengenai area risiko dan pengelolaan serta menjelaskan sanksi-sanksi ketika menyalahi aturan pengelolaan keuangan.” tutupnya. (***/vcky)