BUNGKO – Pemerintah Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan terus menunjukkan komitmennya untuk secepat mungkin menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi seluruh warga yang terdampak Covid 19.
Dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.
Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.
Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penerima BLT-DD ini adalah warga miskin yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak COVID-19 yang belum tersentuh bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.
Jika kita memperhatikan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor : 1261/PRI.00/IV/2020, sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) adalah yang memenuhi 3 kriteria yaitu: keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sehubungan dengan hal tersebut di Desa Bungko pada saat ini yang memenuhi kriteria sasaran BLT-DD sebanyak 11 KPM.
Jumat, 13 Agustus 2021 bertempat di Kantor Desa Bungko diadakan penyerahan BLT-DD Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Sangadi Bungko, Kautsar Muri Gonibala, SE.
Pada Kesempatan tersebut hadir pula Kabid DPMD Kota Kotamobagu Rum Mokoagow, SIP, Perangkat Desa dan Pendamping Desa.
Acara yang dimulai kurang lebih pukul 14.00 WITA atau selesai shotal Jumat, diawali dengan pebukaan oleh Sangadi Bungko, Kautsar Muri Gonibala, SE kemudian dilanjutkan dengan penjelasan terkait apa dan siapa saja yang berhak menerima bantuan BLT-DD, sehingga masyarakat awam paham dan tidak terjadi polemik/kisruh di masyarakat.
Muri mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan BLT-DD adalah dalam rangka membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat.
“Insya Allah dengan adanya bantuan ini, dapat meringankan beban warga terutama dalam masa pandemi Covid-19 dan dapat dipergunakan sebaik mungkin,” harap Muri.
Acara berlangsung tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih dalam masa pandemi covid-19. Penyerahan BLT-DD oleh Sangadi Bungko kepada penerima BLT-DD yang berjumlah Rp. 6.600.000, dimana jumlah tersebut merupakan bantuan yang diterima selama 2 bulan untuk 11 KPM, yaitu bulan Juli dan Agustus. Yang mana warga yang menjadi penerima BLT-DD tersebut akan mendapatkan masing-masing Rp. 300.000/bulan. (Humas Bungko)