BUNGKO – Dalam rangka menindak lanjuti kegiatan Delineasi batas secara Katrometrik atau penelusuran tanpa kesepakatan yang telah menghasilkan batas Indikasi Desa/Kelurahan se-Kota Kotamobagu pada bulan Agustus lalu, Bagian Pemerintahan Setda, Senin (4/11) kemarin menggelar kegiatan Bakid Penyelesaian Sengketa batas antara Desa Kopandakan I dan Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Gelanggang olahraga Desa Kopandakan I itu, turut dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kepala Desa (Sangadi,red) Sekdes, Kasie Pemerintahan, Ketua BPD dan Ketua Lembaga Adat dari kedua desa.
Ditemui usai kegiatan, Kasubag Pemerintahan Fahrin Ambaru menjelaskan, bahwa agenda ini merupakan tahapan penegasan batas desa setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi dan pembahasan yang melibatkan masyarakat di kedua desa khususnya tokoh masyarakat yang mengetahui persis sejarah desa.
“Pasca pelaksanaan delineasi atau penarikan garis batas diatas peta dasar telah di identifikasi segmen batas desa/kelurahan yang masih diperselisihkan. Salah satunya segmen batas Desa Bungko dan Desa Kopandakan Satu. Sehingga dilakukan konsep Bakid dalam pendekatan penyelesaian perselisihan batas desa,” ujar Fahrin.
“Alhamdulillah kegiatan kali ini berjalan lancar dan telah menghasilkan berita acara kesepakatan dengan lampiran peta garis batas dan titik koordinat yang ditanda tangani oleh Sangadi kedua desa,” tambahnya.
Dikatakannya, konsep Bakid dalam penataan kali ini akan dilaksanakan segmen batas desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan untuk jangka pendek. Sehingga diharapkan pada tahun 2020 mendatang, seluruh desa/kelurahan akan tuntas dan mempunyai batas yang definitif.
“Tujuan akhir kegiatan ini untuk meminimalkan potensi konflik, mempertegas cakupan wilayah administrasi kewenangan, efisiensi efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan Perijinan Pengelolaan SDA serta menghindari adanya Overlapping pengaturan Tata Ruang,” jelas Fahrin.
Sementara itu, Ketua BPD Bungko Kautsar Muri Gonibala menambahkan, dengan ditemuinya titik terang sengketa tanah antara kedua desa ini, lebih mempermudah pihak mereka dalam mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Sebelumnya itu, ada sejumlah warga yang tercatat sebagai masyarakat desa Kopandakan I, namun membayar SPPT di desa kami. Olehnya, kami bersyukur ini sudah selesai. Ini juga lebih mempermudah kami dalam melakukan pengurusan Akta tanah di masing-masing desa.” Pungkasnya.
Diketahui, Bakid merupakan suatu budaya Mongondow yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam memutuskan setiap permasalahan. (**)