Setelah Pemilu 2024 yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden selesai digelar, banyak orang yang penasaran tentang kapan Presiden 2024 akan dilantik.
Pelantikan presiden yang baru ini tentu saja berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi.
Perlu diketahui, hasil resmi Pemilu 2024 kemungkinan akan diumumkan paling telat pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang.
Berdasarkan halaman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI, pelantikan dan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024 – 2029 akan dilaksanakan pada hari Minggu 20 Oktober 2024 mendatang.
Dengan demikian, Presiden Jokowi juga akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober nanti.
Presiden dan wakil presiden, sama seperti pejabat tinggi negara lainnya, akan mendapatkan pensiun dan tunjangan lainnya untuk menopang kehidupan mereka di masa tua.
UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Hingga kini, payung hukum ini masih berlaku dan tidak ada perubahan. Bab III Pasal 6 ayat 1 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang mengundurkan diri dengan terhormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun.
Ayat 2 menjelaskan, pensiun pokok yang dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 juga disebutkan, gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.