Penting! BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) Tidak Akan Cair di KKS, Ini Alasannya

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024 - 22:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan harga pangan akibat perubahan musim dan pandemi.

Program ini ditujukan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, ada hal penting yang perlu diketahui oleh para penerima BLT MRP, yaitu bantuan ini tidak akan cair di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Lantas, apa alasan di balik keputusan ini dan bagaimana cara mencairkan BLT MRP?

Alasan BLT MRP Tidak Cair di KKS

Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), alasan utama BLT MRP tidak cair di KKS adalah karena program ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tiga bulan, yaitu Januari hingga Maret 2024.

Oleh karena itu, pemerintah tidak ingin mengganggu sistem penyaluran bantuan sosial lain yang sudah berjalan melalui KKS, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Selain itu, Kemensos juga mengungkapkan bahwa penyaluran BLT MRP melalui KKS akan membutuhkan waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih besar, karena harus melakukan penyesuaian data dan verifikasi ulang terhadap 18,8 juta KPM. Hal ini tentu akan menghambat proses penyaluran bantuan yang seharusnya cepat dan tepat sasaran.

Cara Mencairkan BLT MRP

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA