Bagaimana Cara Mengajukan Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi?

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 03:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu 2024 telah berlangsung pada 14 Februari 2024 secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penghitungan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional, dan akan mengumumkan hasil akhirnya pada akhir Februari 2024.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.

Oleh karena itu, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hak kepada peserta pemilu untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK, jika ada dugaan kesalahan atau kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pemilu.

Lantas, bagaimana syarat dan proses permohonan sengketa hasil pemilu 2024 di MK? Berikut adalah penjelasannya:

Syarat Permohonan Sengketa Hasil Pemilu

– Permohonan sengketa hasil pemilu hanya dapat diajukan oleh peserta pemilu, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang menjadi calon anggota legislatif.

– Permohonan sengketa hasil pemilu harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan tidak dapat diterima oleh MK.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA