Para pegawai negeri sipil (PNS) mendapat kabar gembira di tahun 2024.
Pasalnya, gaji PNS naik sebesar 8 persen sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji PNS ini mulai cair pada hari ini, 1 Maret 2024.
Sebelumnya, gaji PNS bulan Januari dan Februari 2024 dibayarkan dengan tarif lama.
Namun, kementerian keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pembayaran kekurangan gaji untuk dua bulan tersebut akan dilakukan dengan skema rapel pada Maret 2024.
Kenaikan gaji PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara yang telah bekerja dengan baik dan profesional.
Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan fungsional, kinerja, dan lain-lain.
Berikut ini adalah daftar gaji PNS terbaru berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600