Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan proses yang penting dalam dinamika pembangunan desa di Indonesia.
Namun, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, suasana dan persepsi terhadap posisi kepala desa berbeda secara drastis.
Mari kita telaah perubahan signifikan yang terjadi serta syarat calon kepala desa sebelum dan setelah era perubahan undang-undang desa.
Sebelum Era Undang-Undang Desa
Sebelum lahirnya Undang-Undang Desa pada tahun 2014, banyak masyarakat yang enggan mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Alasan utamanya adalah minimnya anggaran yang dapat dikelola oleh kepala desa.
Di beberapa daerah, anggaran yang dikelola tidak lebih dari Rp. 20 juta pertahun, membuat posisi kepala desa kurang menarik bagi sebagian masyarakat.
Namun, semuanya berubah drastis setelah lahirnya Undang-Undang Desa.
Pola pikir masyarakat berubah, dan kepala desa menjadi posisi yang diminati.
Tidak hanya itu, praktik politik uang yang dahulu jarang terjadi di desa kini semakin merajalela.