Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dibalik Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer, Namun Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Diangkat sebagai PPPK

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia disuguhkan dengan kabar gembira bagi tenaga honorer, yang akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang ASN 2023.

Namun, di balik kabar gembira tersebut, terselip juga kabar yang bisa membuat tenaga honorer patut khawatir.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai PPPK.

Dalam keterangan resminya, BKN menyatakan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK.

Salah satu syarat utama yang disebutkan adalah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM menjadi hal penting dalam proses pengangkatan sebagai PPPK karena membuktikan validitas data tenaga honorer.

Menurut BKN, tenaga honorer yang memiliki SPTJM yang telah melalui verifikasi dan validasi data oleh BKN akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan SPTJM tidak hanya sebagai formalitas belaka, tetapi juga menjadi kunci dalam proses pengangkatan tersebut.

Namun, ada catatan penting yang perlu diperhatikan. BKN menggunakan acuan jumlah tenaga honorer berdasarkan surat ini, sehingga ditemukan angka hingga 2,3 juta tenaga honorer yang berpotensi diangkat sebagai PPPK.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: