Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu di Indonesia.
Seiring dengan terus bergulirnya PKH, pemerintah terus melakukan upaya pembaharuan data dan kriteria penerima bantuan sosial ini.
Tujuannya adalah agar bantuan yang diberikan dapat diperoleh secara merata, terutama oleh keluarga yang membutuhkan.
Proses pencairan bantuan PKH telah disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Proses ini dapat dilakukan melalui transfer bank atau melalui PT. Pos Indonesia sebagai lembaga resmi yang menyalurkan bantuan sosial.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, pemerintah tetap mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menentukan kriteria dan besaran penerima bansos PKH tahun 2024.
Namun, dalam melakukan pembaharuan, kriteria penerima telah diklasifikasikan kembali.
Berikut adalah kriteria dan besaran bantuan PKH tahun 2024:
1. Untuk Siswa Tingkat Sekolah Dasar:
- Besaran bantuan: Rp. 225.000 per tahap.
2. Untuk Siswa Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Besaran bantuan: Rp. 375.000 per tahap.
3. Untuk Siswa Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA):
- Besaran bantuan: Rp. 500.000 per tahap.
Selain untuk siswa dari tingkat SD hingga SMA, bantuan PKH tahun 2024 juga disalurkan kepada:
- Ibu Hamil: Besaran bantuan Rp. 750.000 per tahap.
- Penyandang Disabilitas: Besaran bantuan Rp. 600.000 per tahap.
- Lansia (Lanjut Usia): Besaran bantuan Rp. 600.000 per tahap.
Dengan perbaharuan ini, diharapkan bahwa bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima.
Namun, penting bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam data DTKS dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, program PKH dapat terus menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. ***