Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASTAGA! Presiden Jokowi Ubah Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda, Berlaku Pada Bulan…

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres)

Pada 28 Januari 2024, Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, mengesahkan sebuah peraturan terbaru yang mengatur besaran gaji bagi Pensiunan janda duda.

Peraturan baru ini, yang dikenal dengan nama PP Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah kenaikan besaran gaji bagi Pensiunan janda duda.

Hal ini merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian dan penghargaan terhadap mereka yang telah berjuang dan memberikan kontribusi kepada negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa para Pensiunan, termasuk Pensiunan janda duda, akan menerima kenaikan gaji.

Kenaikan gaji yang diberikan kepada Pensiunan janda duda mencapai 12 persen dari gaji sebelumnya.

Mulai bulan April 2024, Pensiunan janda duda akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji yang akan diterima oleh Pensiunan janda duda berdasarkan golongan masing-masing sebagai berikut:

Pensiunan janda dan duda golongan I A menerima Rp1.264.300.

Pensiunan janda dan duda golongan I B juga menerima Rp1.264.300.

Demikian pula, pensiunan janda dan duda golongan I C menerima Rp1.264.300.

Pensiunan janda dan duda golongan I D juga menerima Rp1.264.300.

Pensiunan janda dan duda golongan II A menerima tunjangan mulai dari Rp1.266.300 hingga Rp1.367.100.

Pensiunan janda dan duda golongan II B menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.367.100.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: