Syarat Top Up KUR BRI 2024: Bisakah Tutup Pinjaman Lama dengan Pinjaman Baru?
Top Up KUR BRI merupakan opsi yang umumnya diincar oleh debitur yang ingin mengoptimalkan akses kepada kredit usaha rakyat (KUR) untuk pengembangan usaha mereka.
Namun, apakah masih mungkin bagi debitur lama untuk melakukan top up dengan mengajukan pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama yang belum lunas? Mari kita telaah.
Sebelumnya, dalam aturan yang berlaku, debitur yang masih memiliki pinjaman KUR BRI dapat mengajukan pinjaman baru dengan limit yang lebih besar untuk menutupi pinjaman lama yang masih berjalan.
Namun, pada tahun 2024, terjadi perubahan mekanisme dalam proses top up KUR BRI.
Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, pada aturan terbaru ini, sistem top up dengan menggunakan pencairan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama tidak lagi diperbolehkan.
Debitur yang berencana untuk melakukan top up diharuskan untuk melunasi terlebih dahulu pinjaman yang masih berjalan.
Setelah pinjaman lama dilunasi, baru kemudian debitur dapat mengajukan pinjaman baru dengan limit yang sama atau bahkan lebih tinggi.
Tentunya, karena ini adalah pengajuan pinjaman baru, maka syaratnya pun sama dengan syarat yang berlaku saat mengajukan pinjaman baru sebelumnya.
Selain itu, walaupun merupakan debitur lama, mereka tetap harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjadi penerima KUR.
Salah satunya adalah tidak pernah menerima kredit produktif baik dalam bentuk modal kerja ataupun investasi dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penting untuk diperhatikan bahwa jika data Sistem Informasi Kredit Pembiayaan (SKIP) menunjukkan bahwa debitur tersebut pernah mendapatkan fasilitas kredit produktif dari bank atau lembaga keuangan lain, meskipun dalam jumlah yang kecil, maka syarat sebagai penerima KUR tidak lagi terpenuhi.