Perangkat desa telah lama menjadi tulang punggung pelayanan publik di tingkat desa.
Mereka adalah individu-individu yang berada di garis terdepan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan memastikan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, selama ini, status mereka sering kali terombang-ambing tanpa kejelasan.
Kebijakan Baru di Tahun 2024
Di tahun 2024, terdapat desas-desus yang menggembirakan bagi para perangkat desa.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah berencana untuk mengangkat perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini merupakan langkah yang sangat diharapkan, sebab dengan status ASN, perangkat desa akan mendapatkan kepastian hukum, kenaikan gaji, dan tunjangan yang lebih layak.
Perbedaan Status: Perangkat Desa dan ASN
Perangkat desa dan ASN memiliki perbedaan mendasar dalam hal status kepegawaian. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara perangkat desa tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Namun, dengan adanya sinyal dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, ada kemungkinan perangkat desa akan diangkat menjadi PPPK.
Dampak dan Implikasi
Jika perangkat desa diangkat menjadi ASN, dampaknya akan sangat signifikan. Mereka akan mendapatkan jaminan sosial dan tunjangan pensiun yang lebih baik, serta fasilitas dan tunjangan lainnya seperti jaminan kesehatan dan tunjangan keluarga.