Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Simak Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Hari Raya Triwulan I Tahun 2024

Para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun 2024.

Kabar mengenai pencairan ini sangat dinantikan mengingat mendekati Hari Raya Idul Fitri yang akan segera tiba.

Dilihat dari kode Info GTK, tampaknya pencairan TPG tidak akan lama lagi.

Hal ini terlihat dari perubahan status pada Info GTK, terutama di beberapa daerah seperti Cianjur dan daerah lainnya.

Validasi dengan kode 08 atau Sudah Terbit SKTP mulai muncul, mengisyaratkan bahwa proses pencairan sudah di depan mata.

SKTP atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi adalah dokumen penting yang menandakan seorang guru berhak menerima tunjangan profesi.

Namun, surat ini berlaku hanya selama enam bulan.

Berikut adalah tahapan pencairan TPG untuk tahun 2024:

1. Guru Non-ASN bersama operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data melalui Dapodik.

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN.

3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru.

4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi data.

5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: