Kemendikbudristek Jamin Guru Honorer Non-ASN Tanpa SK Inpassing, Dapat Tunjangan Sertifikasi Segini

- Editor

Selasa, 9 April 2024 - 04:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sebuah kebijakan yang menyambut hangat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa para guru honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing tidak akan lagi dikesampingkan dari hak mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, setiap bulan para guru honorer non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp1.500.000.

Tunjangan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi serta kontribusi yang tak terbantahkan dari para pendidik tersebut dalam mencerdaskan bangsa.

Tunjangan sertifikasi, yang merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap kualitas serta kompetensi guru, akan disalurkan secara triwulan dengan total Rp4.500.000 per triwulan.

Proses pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank guru yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Kepegawaian Berbasis Komputer (SIMPKB).

Namun demikian, dalam rangka memastikan bahwa tunjangan tersebut diberikan secara adil kepada para penerima yang memenuhi syarat, beberapa kriteria harus dipenuhi:

1. Memiliki NUPTK yang Terdaftar di Dapodik:

NUPTK merupakan identitas resmi bagi guru di Indonesia, dan keberadaannya menjadi syarat mutlak untuk menerima tunjangan sertifikasi.

2. Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sesuai:

Para guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan mata pelajaran atau bidang tugas yang diampu.

3. Melaksanakan Tugas Mengajar atau Membimbing Peserta Didik:

Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang aktif dalam mengajar atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Berita Terkait

SALDO BANSOS MASUK! PKH Juli-Agustus & BPNT Juli Cair di KKS BSI, BNI, BRI! Cek Tanggal Pencairan!
Kemensos Turun Tangan! Pencairan PKH dan BPNT Juli Dipercepat, Surat Perintah Segera Diterbitkan!
UPDATE TERBARU! BANSOS PKH & BPNT TERKINI DI SIKS NG, BANSOS ANAK SEKOLAH CAIR HINGGA 1,8 JUTA
Sisa 2 Hari Lagi, Bonus Tambahan Cair Rp500.000 per KPM dan Rp900.000 per KPM
SIAPKAN KTP & KK! BANSOS MRP DIJADWALKAN CAIR BESOK DI DAERAH INI! YUK DAFTAR BANTUAN 1,7 JUTA!
CARA LENGKAP DAFTAR PRAKERJA GELOMBANG 70 2024 + DAPAT TABUNGAN BELAJAR HINGGA 1,1 JT 100% BERHASIL
Surat Resmi Kemensos Turun! Agar Survey KPM Umur Segini, PKH 550 Ribu dan BPNT 400 Ribu Cair di KKS Bank Ini
Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:56 WITA

SALDO BANSOS MASUK! PKH Juli-Agustus & BPNT Juli Cair di KKS BSI, BNI, BRI! Cek Tanggal Pencairan!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:52 WITA

Kemensos Turun Tangan! Pencairan PKH dan BPNT Juli Dipercepat, Surat Perintah Segera Diterbitkan!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:49 WITA

UPDATE TERBARU! BANSOS PKH & BPNT TERKINI DI SIKS NG, BANSOS ANAK SEKOLAH CAIR HINGGA 1,8 JUTA

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:43 WITA

Sisa 2 Hari Lagi, Bonus Tambahan Cair Rp500.000 per KPM dan Rp900.000 per KPM

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:39 WITA

SIAPKAN KTP & KK! BANSOS MRP DIJADWALKAN CAIR BESOK DI DAERAH INI! YUK DAFTAR BANTUAN 1,7 JUTA!

Berita Terbaru