Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketentuan Usia Minimal bagi Calon Peserta Didik Baru Tingkat SD Menurut Aturan Nadiem Makarim

Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan aturan baru yang menetapkan usia minimal untuk calon peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD).

Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021, Pasal 4, calon peserta didik yang ingin masuk ke SD harus memenuhi syarat usia minimal 7 tahun atau setidaknya 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Namun, aturan ini tidak bersifat mutlak.

Terdapat pengecualian bagi calon peserta didik yang baru berusia 5 tahun 6 bulan untuk diterima di SD, dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, atau sudah menunjukkan kesiapan psikis yang matang.

Untuk membuktikan hal ini, diperlukan rekomendasi tertulis dari seorang psikolog profesional.

Jika tidak memungkinkan, dewan guru sekolah dapat memberikan rekomendasi yang sama.

Kebijakan baru ini mencerminkan kepekaan pemerintah terhadap keberagaman individu dan kebutuhan pendidikan yang berbeda-beda.

Ini juga memberikan peluang bagi orang tua dan peserta didik untuk lebih mengeksplorasi potensi mereka sejak dini, tanpa terkekang oleh batasan usia.

Dengan aturan ini, Nadiem Makarim berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan kesiapan mereka.

Ini merupakan langkah maju dalam sistem pendidikan Indonesia yang semakin inklusif dan berorientasi pada pengembangan potensi setiap individu. ***

Share: