Pada 31 Oktober 2023, Indonesia melangkah maju dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu aspek yang menarik dari UU ini adalah penataan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.
Pasal 66 UU ASN 2023, khususnya, menghadirkan kabar baik bagi tenaga honorer dengan mengatur penataan mereka yang harus selesai paling lambat Desember 2024.
Salah satu poin krusial dalam UU ASN 2023 adalah transformasi status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan pengangkatan ini, masalah status tenaga honorer yang ambigu akan terselesaikan.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.
UU ASN 2023 mengecualikan tiga golongan tenaga honorer tertentu dari pengangkatan sebagai PPPK, yakni:
- Tenaga Honorer yang Bekerja pada Pekerjaan Mandiri: Mereka yang tidak memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintah.
- Tenaga Honorer yang Tidak Sesuai Kualifikasi atau Keahliannya dengan Jabatan: Mereka yang dipekerjakan pada jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan keahliannya.
- Tenaga Honorer yang Berada di Luar Batasan Usia atau Kesehatan: Misalnya, mereka yang tidak memenuhi persyaratan usia atau kesehatan.
Pemerintah tidak akan meninggalkan tenaga honorer yang termasuk dalam kategori-kategori tersebut begitu saja.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan kompensasi dan fasilitasi untuk pemberdayaan dan pengembangan kompetensi mereka.
Bentuk kompensasi tersebut meliputi pelatihan, pendanaan, pemberian akses pasar, dan berbagai fasilitas lainnya.
UU ASN 2023 juga menetapkan persyaratan ketat untuk pengangkatan menjadi PPPK.