Masa Jabatan Perangkat Desa: Berapa Lama Mereka Bertugas?

- Editor

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peran perangkat desa di Indonesia menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir, terutama terkait dengan masa jabatan mereka.

Dalam diskusi perubahan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa), terdapat kekhawatiran bahwa masa jabatan perangkat desa akan diubah.

Namun, Ketua Majelis Purmusyawartan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa aturan masa jabatan perangkat desa tidak akan mengalami perubahan.

Menurut UU Desa, masa jabatan perangkat desa diatur dalam Pasal 53 yang berkaitan dengan pemberhentian mereka.

Pasal ini menjelaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan karena beberapa alasan, termasuk usia mencapai 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan yang berlaku.

Dari ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa masa jabatan perangkat desa maksimal hingga usia 60 tahun.

Artinya, setelah mencapai usia tersebut, mereka akan diberhentikan dari jabatannya.

Dalam praktiknya, masa jabatan perangkat desa bervariasi tergantung pada usia saat dilantik.

Sebagai contoh, jika seseorang dilantik sebagai perangkat desa pada usia 25 tahun, maka masa jabatannya akan berlangsung selama 35 tahun hingga mencapai batas usia 60 tahun.

Begitu juga jika dilantik pada usia 30 tahun, masa jabatan bisa mencapai 30 tahun.

Peraturan ini tentu memiliki dampak pada dinamika sumber daya manusia di tingkat desa.

Banyak perangkat desa yang baru dilantik pada usia muda, yakni di usia 20-an hingga 30-an tahun, sehingga dapat diprediksi bahwa mereka akan bertugas selama beberapa dekade sebelum mencapai batas usia pensiun.

Upaya perangkat desa dalam menghadiri silaturahmi nasional dan menuntut beberapa hal, seperti diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), kenaikan penghasilan tetap (siltap), dan dana purna bakti (pensiun), juga menggambarkan keinginan mereka untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang setara dengan jabatan mereka yang memiliki masa bakti yang cukup panjang.

Dengan demikian, aturan masa jabatan perangkat desa yang diatur dalam UU Desa dan peraturan terkait lainnya memberikan gambaran jelas mengenai berapa lama perangkat desa bertugas dan kapan mereka akan mengakhiri masa jabatannya berdasarkan usia. ***

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru