Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024: Peran, Gaji, dan Prosedur Seleksi

- Editor

Sabtu, 11 Mei 2024 - 02:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Dibentuk untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemilihan, anggota PPS memiliki tugas vital dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.

Bagi yang tertarik untuk menjadi anggota PPS pada Pilkada 2024, berikut adalah informasi penting terkait peran, gaji, dan prosedur seleksi.

Peran dan Tugas PPS

Panitia Pemungutan Suara bertanggung jawab atas berbagai tugas, termasuk pengaturan dan pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan dan pelaporan hasil suara.

Anggota PPS harus memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip transparansi.

Gaji Anggota PPS

Gaji anggota PPS untuk Pilkada 2024 telah diatur oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022. Besarannya adalah sebagai berikut:

– Ketua: Rp 1.500.000 per orang

– Anggota: Rp 1.300.000 per orang

– Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang

– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang

Selain gaji bulanan, pemerintah juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada anggota PPS yang bertugas, dengan jumlah yang ditetapkan tergantung pada jenis cedera yang dialami.

Prosedur Seleksi dan Syarat Pendaftaran

Untuk menjadi anggota PPS pada Pilkada 2024, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Persyaratan ini meliputi:

– Warga Negara Indonesia

– Berusia minimal 17 tahun

– Setia kepada Pancasila dan nilai-nilai dasar Negara Republik Indonesia

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru