Rilis Aturan Terbaru PPG DALJAB 2024, Bersiap Sedia Guru Kategori ini

- Editor

Rabu, 5 Juni 2024 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan telah merilis peraturan resmi untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.

Peraturan ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 19 tahun 2024, mengatur secara komprehensif tentang PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan.

Di bawah ini, kami akan membahas beberapa pasal penting yang relevan dengan PPG dalam jabatan, yang tentunya penting bagi Bapak Ibu yang berkecimpung dalam dunia pendidikan.

Kategori Peserta PPG

Pasal 3 dari peraturan ini memuat informasi mengenai peserta PPG. Ada dua kategori peserta PPG, yaitu:

– Calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan.

– Guru tertentu, termasuk guru penggerak, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, guru yang belum mencapai batas usia pensiun, dan guru yang ingin menambah sertifikat pendidik.

Persyaratan Peserta PPG

Peserta PPG dalam jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Sehat jasmani dan rohani.

– Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.

– Mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

– Belum mencapai batas usia pensiun untuk guru.

– Bebas narkoba.

Penyelenggaraan PPG

PPG dalam jabatan akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui program studi PPG.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA