BERITA GEMBIRA! Usai Terima Gaji ke 13, PNS Segera Dapatkan Uang Sebesar Ini dari Sri Mulyani

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 03:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tanggal 3 Juni 2024, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mulai dicairkan di seluruh Indonesia.

Sejumlah PNS di berbagai wilayah telah menerima bonus ini yang diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka.

Tidak hanya itu, besaran gaji ke-13 tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama karena adanya kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024.

Gaji ke-13 yang diterima oleh PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan-tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan makan.

Selamat bagi seluruh PNS yang telah menerima gaji ke-13 di tahun 2024 ini.

Namun, selain gaji ke-13, PNS juga mendapatkan uang tambahan lainnya.

Aturan mengenai uang tambahan ini telah ditetapkan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa uang tambahan tersebut tidak diberikan kepada seluruh PNS.

Sri Mulyani menetapkan bahwa uang tambahan ini akan diberikan kepada PNS yang hadir bekerja saja, sehingga PNS yang tidak hadir bekerja tidak memenuhi syarat untuk menerima uang tambahan tersebut.

Besaran uang tambahan ini bervariasi berdasarkan golongan masing-masing PNS.

PNS golongan 1 dan 2 akan menerima uang tambahan sebesar Rp35.000, sedangkan golongan 3 akan menerima Rp17.000, dan golongan 4 sebesar Rp11.000.

Berita Terkait

Siap-Siap! Mulai Besok 9 Juli 2024, Ada 5 Bansos Cair Merata? Tapi Maaf, KPM Ini Tidak Bisa Cair
Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI
[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024
[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS
[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya
Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 21:54 WITA

Siap-Siap! Mulai Besok 9 Juli 2024, Ada 5 Bansos Cair Merata? Tapi Maaf, KPM Ini Tidak Bisa Cair

Senin, 8 Juli 2024 - 21:29 WITA

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI

Senin, 8 Juli 2024 - 21:25 WITA

[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:21 WITA

[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS

Senin, 8 Juli 2024 - 21:16 WITA

[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024

Berita Terbaru