Dalam artikel kali ini, kami akan menginformasikan aturan terbaru terkait penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk KPM PKH dan BPNT.
Pastikan sahabat sosial menyimak informasi ini sampai akhir agar tidak ketinggalan kabar penting.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru yang berdampak langsung pada KPM PKH dan BPNT.
Bagi sahabat sosial yang memiliki daya listrik dengan kapasitas tertentu, bansosnya dipastikan tidak akan cair lagi.
Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:
1. Daya Listrik di Atas 2.200 VA
KPM yang rumahnya menggunakan daya listrik lebih dari 2.200 VA dipastikan tidak akan menerima bansos lagi, baik PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya seperti KIS.
2. Pekerjaan dengan Upah di Atas UMR/UMP/UMK
KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMR/UMP/UMK, termasuk anak, suami, atau menantu yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), tidak akan menerima bansos lagi.
3. Pekerjaan Tertentu
Pekerjaan yang tertera di KTP seperti wiraswasta, pengacara, dan profesi lainnya yang dianggap tidak layak untuk menerima bansos juga akan mempengaruhi penerimaan bantuan.
4. Penilaian Pemerintah Setempat
KPM yang dinyatakan mampu oleh pemerintah setempat, baik karena sudah dianggap kaya atau memiliki aset yang cukup, tidak akan menerima bansos lagi.