Menko PMK: Bantuan Sosial Bukan untuk Penjudi, Tapi Keluarganya

- Editor

Sabtu, 22 Juni 2024 - 02:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Kebijakan ini telah mengundang banyak perdebatan dan spekulasi di masyarakat.

Muhadjir menegaskan bahwa bantuan sosial tidak akan diberikan kepada penjudi, melainkan kepada keluarganya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tetap bermanfaat dan tidak disalahgunakan oleh para penjudi.

Kebijakan Bansos: Fokus pada Keluarga Penjudi

Dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, Menteri Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada keluarga penjudi, bukan kepada penjudi itu sendiri.

Langkah ini diambil untuk melindungi keluarga yang terdampak oleh kebiasaan buruk anggota keluarganya yang terlibat dalam judi.

Muhadjir menyatakan, “Jika ada seorang penjudi yang ditemani oleh teman-temannya, maka teman-temannya yang akan menerima bantuan sosial, bukan penjudi tersebut.”

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan bantuan sosial untuk aktivitas yang tidak produktif atau bahkan merugikan, seperti perjudian.

Dengan memberikan bantuan kepada keluarga, diharapkan bantuan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Reaksi Masyarakat dan Penerima Bantuan

Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.

Ada yang mengapresiasi langkah pemerintah yang dianggap penuh belas kasih, sementara yang lain mengkritik teknis pelaksanaannya.

Banyak yang bertanya-tanya bagaimana teknis penyaluran bantuan ini akan dijalankan, mengingat bahwa penjudi yang dimaksud tetap tinggal dengan keluarganya.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA