Pentingnya Penguatan Kelembagaan Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Dana Desa

- Editor

Selasa, 25 Juni 2024 - 04:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Desa adalah tulang punggung pembangunan nasional, berfungsi sebagai eksekutif dan legislatif di tingkat desa.

Namun, sering kali perhatian terhadap kelembagaan pemerintah desa masih terbatas pada perangkat desa saja.

Padahal, ada elemen lain seperti LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang juga memainkan peran penting.

Artikel ini membahas pentingnya penguatan kelembagaan pemerintah desa dalam pemanfaatan Dana Desa.

Struktur Pemerintahan Desa

Struktur pemerintahan desa mencakup berbagai elemen:

– Kepala Desa dan Perangkat Desa: Eksekutif yang menjalankan pemerintahan sehari-hari.

– LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat): Berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

– BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Memegang peran legislatif, menyusun dan mengawasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Ketiga elemen ini berperan dalam jalannya pemerintahan dan pembangunan desa, tetapi belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dari alokasi Dana Desa.

Pentingnya Penguatan Kelembagaan

Penguatan kelembagaan pemerintah desa tidak hanya berarti mendukung perangkat desa, tetapi juga memperhatikan BPD, LPM, dan BUMDes.

Berikut beberapa poin pentingnya penguatan kelembagaan ini:

1. Peran Legislatif Desa:

BPD memiliki tugas mengawasi dan menyusun APBDes.

Dukungan dana operasional bagi BPD penting agar mereka bisa menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan efektif.

2. Pemberdayaan Masyarakat:

LPM berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat desa.

Dukungan dana bagi LPM memungkinkan mereka melaksanakan program-program pembangunan dan pemberdayaan yang lebih baik.

3. Pengembangan Ekonomi Desa:

BUMDes berfungsi meningkatkan perekonomian desa.

Dukungan dana operasional untuk BUMDes membantu mengoptimalkan usaha-usaha ekonomi yang dijalankan oleh desa.

Alokasi Dana Desa

Berita Terkait

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades
Viral! Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Cek Batas Usia Pensiun PNS Terbaru

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Senin, 8 Juli 2024 - 22:45 WITA

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA