Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Resmi Tambahan Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2024

- Editor

Selasa, 25 Juni 2024 - 05:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas informasi penting yang telah kami survei dan masih banyak guru yang belum memahaminya, terkait dengan ketetapan Presiden terkait tambahan tunjangan untuk guru, baik yang sertifikasi maupun yang belum.

Apakah benar ada tambahan 100% tunjangan profesi guru dalam THR dan gaji ke-13 ini? dan apakah ada aturannya dari pusat terkait hal ini.

Memang benar bahwa tambahan 100% ini ada aturannya, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024.

Mari kita fokus pada beberapa pasal yang relevan di dalam peraturan tersebut.

Pasal 6 menjelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan Tukin (Tunjangan Kinerja).

Untuk guru yang tidak menerima Tukin, pada pasal berikutnya dijelaskan bahwa dalam hal gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima Tukin, mereka berhak menerima tambahan berupa tunjangan profesi guru atau dosen, yang diberikan dalam satu bulan.

Pada tahun 2024 ini, guru ASN idealnya akan menerima tambahan 2 bulan tunjangan profesi guru, yaitu 1 bulan dalam THR dan 1 bulan dalam gaji ke-13.

Meskipun implementasinya masih terpantau lambat di beberapa daerah tahun lalu, setidaknya kepastian ini memberikan kabar baik bagi guru-guru.

Kementerian Keuangan juga telah menegaskan jadwal pencairan, dimana THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri, dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Selain itu, bagi guru yang bukan ASN atau honorer, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau dosen sebesar 100%, sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan.

Dengan demikian, komitmen pemerintah dalam memberikan tambahan yang signifikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pendidik di tanah air.

Demikianlah penjelasan mengenai tambahan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan dari Bapak/Ibu guru sekalian. ***

Berita Terkait

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru
Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]
Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG
Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024
Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini
Perhitungan Terbaru Tunjangan Pangan Pensiunan PNS yang Dicairkan untuk 1 Juli 2024
KABAR TERBARU! PNS dan PENSIUNAN Punya Asuransi Khusus dari Taspen? Simak…
Jangan Kaget! Tunjangan Dengan Nominal Ini Langsung Masuk Rekening Pensiunan PNS?

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 08:19 WITA

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru

Senin, 1 Juli 2024 - 08:13 WITA

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Juli 2024 - 07:51 WITA

Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

Senin, 1 Juli 2024 - 07:43 WITA

Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024

Senin, 1 Juli 2024 - 07:38 WITA

Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini

Berita Terbaru

Berita

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Jul 2024 - 08:13 WITA