Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info Terbaru Dari Presiden tentang Pencairan Bantuan Baru? Apakah BLT Mitigasi? Ada Mekanisme Baru Untuk KPM PKH-BPNT

Kali ini kita akan membahas informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.

Pastikan untuk tetap mengikuti informasi ini sampai akhir agar tidak ketinggalan hal-hal penting.

Pemerintah telah mengumumkan mekanisme baru untuk pengusulan penerima bantuan sosial melalui pusat data Kementerian Sosial.

Berikut adalah poin-poin penting terkait mekanisme baru ini:

1. Pengusulan melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan:

Setiap 3 bulan sekali, setidaknya harus dilakukan satu kali musyawarah desa atau kelurahan.

Pada kesempatan ini, akan dibahas usulan-usulan baru untuk penerima bantuan sosial.

2. Aspek Penentuan Kelayakan:

Ada beberapa aspek yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang layak atau tidak lagi menerima bantuan sosial.

Ini termasuk data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), usulan langsung dari masyarakat, serta proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah desa atau kelurahan.

3. Penghentian atau Penonaktifan Data:

Pihak desa atau kelurahan memiliki kewenangan untuk mengajukan penghentian atau penonaktifan data penerima bantuan sosial jika dinilai sudah tidak memenuhi syarat lagi.

4. Dokumen Kelengkapan:

Untuk melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan, diperlukan dokumen kelengkapan seperti daftar hadir, berita acara musyawarah, dan lain-lain.

Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keabsahan data.

Bapak Presiden Joko Widodo telah memberikan penjelasan terkait rencana penyaluran bantuan sosial baru:

– Penyaluran Bantuan untuk Korban Judi Online:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: