Berita baik datang bagi seluruh tenaga non-ASN di Indonesia.
Setelah melalui proses panjang dan penuh perjuangan, DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN P3K paling lambat pada Desember 2024.
Keputusan ini diharapkan menjadi titik terang bagi 1,7 juta tenaga honorer yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menanti kepastian status mereka.
Kepastian Pengangkatan Tenaga Non-ASN
Kepastian mengenai pengangkatan tenaga non-ASN ini diperjelas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas yang berlangsung pada akhir Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah menyatakan komitmen penuh mereka untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66.
Menurut data yang ada, sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN masih tercatat di database BKN dan belum diangkat menjadi ASN P3K.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan semua tenaga honorer yang telah terdaftar akan diangkat menjadi ASN P3K, dan masalah tenaga honorer “siluman” yang kerap menghambat proses tersebut telah diawasi ketat oleh pihak berwenang seperti BPKP dan BKN.
Menjamin Kesejahteraan dan Menghindari Penghapusan Honorer
Pemerintah bersama DPR RI juga berkomitmen untuk tidak menghapus tenaga honorer secara sepihak, terutama bagi mereka yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.
DPR menekankan pentingnya penataan tenaga honorer ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.
Anggota DPR RI dari Komisi II, yang terlibat dalam diskusi ini, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja tidak akan diberhentikan dan kesejahteraan mereka tidak akan diturunkan.
“Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Selain itu, kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini mereka terima tidak akan dikurangi,” jelas perwakilan dari DPR RI.
Lebih lanjut, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan alternatif seperti pengangkatan P3K paruh waktu jika pengangkatan penuh belum dimungkinkan, guna menjamin tidak ada pegawai honorer yang kehilangan pekerjaan.
Tantangan Anggaran dan Perjuangan DPR RI
Salah satu tantangan terbesar dalam pengangkatan tenaga non-ASN ini adalah soal anggaran.
Pemerintah dan DPR RI telah sepakat bahwa penyelesaian ini tidak boleh menambah beban baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, dalam beberapa bulan terakhir, DPR RI dan Menteri PAN RB secara intensif membahas solusi agar pengangkatan ini tetap manusiawi dan tidak mengganggu stabilitas anggaran negara.
Namun, meski terdapat tarik-ulur mengenai anggaran, kedua pihak optimistis bahwa semua tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat.
DPR RI sendiri telah mengadvokasi masalah ini sejak tahun 2019 melalui berbagai audiensi dengan masyarakat serta rapat kerja dengan pemerintah.